Ad Code

Dari Buraidah RA, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah kufur”. [HR. Khamsah, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 343]

Sujud yang kedua

Sujud yang kedua dan wajib thuma'ninah pada setiap sujud, rukuk dan bangkit dari keduanya

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ، فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى ، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ، فَرَجَعَ فَصَلَّى كَمَا صَلَّى، ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا، فَقَالَ : وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي، فَقَالَ: إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَعْتَدِلَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي الصَّلاة كلها . احمد و البخاری و مسلم في نيل الأوطار ۲ ليس المسلم فيه ذكر السجدة الثانية ٢٩٤:٢

Dari Abu Hurairah, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah SAW masuk masjid. Kemudian ada seorang laki-laki masuk masjid lalu shalat. Setelah shalat orang laki-laki itu datang kepada Nabi SAW dan memberi salam". Lalu Nabi SAW bersabda, "Kembalilah dan shalatlah karena kamu belum shalat". Lalu orang laki-laki itu kembali dan shalat sebagaimana dia shalat tadi. Kemudian orang itu datang kepada Nabi SAW dan memberi salam. Lalu Nabi SAW bersabda, "Kembalilah dan shalatlah, karena kamu belum shalat". Lalu orang laki-laki itu kembali dan shalat sebagaimana dia shalat tadi. Kemudian orang itu datang kepada Nabi SAW dan memberi salam. Lalu Nabi SAW bersabda, "Kembalilah dan shalatlah, karena kamu belum shalat". Demikianlah sampai tiga kali, lalu orang laki-laki itu berkata, "Demi Allah yang mengutusmu dengan membawa kebenaran, saya tidak bisa shalat yang lebih baik selain itu. Maka ajarilah saya (wahai Rasulullah) !". Maka Nabi SAW bersabda, "Apabila kamu berdiri shalat, bertakbirlah, kemudian bacalah apa yang mudah yang ada padamu dari Al-Qur'an, kemudian ruku'lah hingga thuma'ninah di dalam ruku' itu, kemudian bangkitlah dari ruku' hingga berdiri tegak, kemudian sujudlah hingga thuma'ninah di dalam sujud itu, kemudian angkatlah kepala dari sujud hingga thuma'ninah dalam duduk (antara dua sujud), kemudian sujudlah (yang kedua) hingga thuma'ninah dalam sujud itu. Kemudian kerjakanlah yang demikian itu dalam shalat semuanya". [HR. Ahmad, Al Bukhari dan Muslim dalam Nailul Authar Juz 2, hal. 294, tetapi di dalam riwayat Muslim tidak disebutkan tentang sujud yang kedua].

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةُ الَّذِي يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ، قَالُوا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلَاتِهِ؟ قَالَ : لَا يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلَا سُجُوْدَهَا ، أَوْ قَالَ : لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَ السُّجُودِ . احمد ٨: ٢٨٦ رقم ٢٢٧٠٥

Dari Abu Qatadah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Sejahat-jahat manusia dalam mencuri itu ialah orang yang mencuri dari shalatnya". Lalu para shahabat bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana orang mencuri dari shalatnya itu?". Rasulullah SAW bersabda, "Yaitu orang yang tidak menyempurnakan ruku'nya dan tidak pula sujudnya". Atau beliau bersabda, "Orang yang tidak meluruskan tulang belakangnya di dalam ruku' dan sujud". [HR. Ahmad Juz 8, hal. 386, no. 22705]

>> Bangun ke raka'at kedua

Ad Code

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Islam itu terdiri atas lima rukun. Mengakui bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, dan sesungguhnya Muhammat itu adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, hajji ke Baitullah dan puasa Ramadlan. [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar juz 1, hal. 333]