Batal karena keluar angin/kentut.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Allah tidak akan menerima shalat seseorang diantara kamu apabila berhadats sehingga ia berwudlu". Lalu ada seorang dari Hadlaramaut bertanya, "Apa yang dikatakan hadats itu, ya Abu Hurairah?". Abu Hurairah menjawab, "(Hadats itu ialah) kentut yang tidak bersuara ataupun kentut yang bersuara". [HR. Ahmad, Al Bukhari dan Muslim, dalam Nailul Authar Juz 1, hal. 220].
Abu Hurairah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan "hadats" itu adalah kentut, baik bersuara maupun tidak, ini bermaksud menerangkannya dengan singkat tetapi mencakup keseluruhan.
Tegasnya, beliau bukan bermaksud mengatakan bahwa hadats itu hanya mengeluarkan angin (kentut) saja, tetapi dengan menerangkan bahwa mengeluarkan angin yang bersuara atau tidak bersuara itupun sudah termasuk hadats, apalagi yang lebih berat dari itu.
Batal karena buang air (kencing dan berak).
[QS. ".....atau seseorang diantara kamu datang dari tempat buang air atau kamu menyentuh perempuan...... Al-Maidah: 6]. "Datang dari tempat buang air" itu yang dimaksud ialah mengeluarkan sesuatu dari dua jalan kotoran (kencing dan berak), dimana biasanya seseorang mengeluarkan-nya di tempat buang air.
Batal karena keluar madzi/wadi.
Dari 'Ali, ia berkata: Aku adalah seorang yang banyak mengeluarkan madzi, tetapi aku malu bertanya kepada Nabi SAW mengingat aku adalah suami putrinya, maka aku menyuruh Miqdad bin Aswad supaya bertanya kepada Nabi SAW. Beliau bersabda, "Hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudlu". [HR. Muslim, Juz 1, hal. 247]
Catatan:
Madzi ialah air putih bergetah yang keluar sewaktu ada rangsangan sex, misal ketika ingat setubuh atau ketika sedang bercanda. Kadang-kadang keluarnya itu tidak terasa.
Sedang wadi, ialah air putih kental yang keluar mengiringi kencing. Baik madzi maupun wadi termasuk benda najis, maka wajib dibersihkan/dicuci.
Batal karena keluar mani.
Dari Khaulah binti Hakim, bahwasanya ia bertanya kepada Nabi SAW, tentang perempuan yang bermimpi sebagaimana laki-laki. Jawab Nabi SAW, "Tidak wajib mandi kalau ia tidak keluar maninya, sebagaimana laki-laki juga tidak wajib mandi, kalau tidak keluar maninya". [HR. Ahmad, Ibnu Majah dan An Nasai]
Dari Anas bin Malik, ia berkata: Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seorang wanita yang bermimpi (keluar mani) sebagaimana orang laki-laki bermimpi (keluar mani). Maka Rasulullah SAW bersabda, "Apabila terjadi dari wanita itu sebagaimana yang terjadi pada laki-laki, maka hendaklah dia mandi". [HR. Muslim]
Dari Ummu Salamah, ia berkata Ummu Sulaim datang kepada Nabi SAW lalu berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu menerangkan kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi apabila dia bermimpi (keluar mani)?". Rasulullah SAW bersabda, "Ya, apabila wanita itu melihat air (mani)". Lalu Ummu Salamah bertanya, "Ya Rasulullah, apakah seorang wanita juga bermimpi (keluar mani)?". Nabi SAW bersabda, "Berdebu kedua tanganmu, lalu dengan apa anaknya itu menyerupainya (jika tidak keluar mani)?". [HR. Muslim, 1:251]
Batal karena haidl.
Dari 'Aisyah bahwasanya Fathimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, "Sesungguhnya aku adalah seorang wanita yang beristihadlah, maka aku tidak suci. Apakah aku boleh meninggalkan shalat?". Nabi SAW bersabda, "Jangan, sesungguhnya yang demikian itu adalah gangguan urat, akan tetapi tinggalkanlah shalat selama hari-hari yang biasa kamu haidl padanya, kemudian mandilah dan shalatlah". [HR. Al Bukhari, dalam kitab Haidl, 1:84]
Dari 'Aisyah, bahwasanya Fathimah binti Abu Hubaisyi menderita istihadlah, lali ia bertanya kepada Nabi SAW. Maka Nabi SAW bersabda: "Yang demikian itu adalah gangguan urat dan bukan haidl. Maka apabila datang haidl, tinggalkanlah shalat, dan apabila telah selesai, mandilah dan shalatlah". [HR. Bukhari, dalam kitab Haidl, Juz 1 hal. 82]
Batal karena nifas (melahirkan).
Dari Ummu Salamah, ia berkata, "Adalah perempuan-perempuan yang nifas (melahirkan) di jaman Rasulullah SAW tidak shalat empat puluh hari, dan kami memberi pilis dari tumbuh-tumbuhan warnanya merah kehitaman pada wajah-wajah kami". [HR. At Tirmidzi, 1: 92 no. 139]
Dari Abud Dardaa' dan Abu Hurairah, mereka berkata: Rasulullah SAW bersabda, "Perempuan yang nifas itu perlu menunggu empat puluh hari, kecuali kalau ia itu bersih sebelumnya. Maka jika sudah sampai empat puluh hari tetapi belum juga berhenti, hendaklah ia mandi, karena ia sekedudukan dengan perempuan yang istihadlah". [HR. Abnu 'Adi, 5:219]
Batal karena bersetubuh, baik mengeluarkan mani maupun tidak.
Dari Abu Hurairah, ia berkata: bahwasanya Nabiyyallah SAW bersabda, "Apabila (salah seorang diantara kamu) duduk antara anggota badan wanita yang empat (dua kaki dan dua tangannya), kemudian dia menyetubuhinya, maka sungguh telah wajib mandi atasnya, walaupun ia tidak mengeluarkan mani". [HR. Muslim, 1:271]
Tegasnya yang membatalkan wudlu ada delapan macam:
- Kentut/keluar angin.
- Kencing.
- Berak.
- Keluar madzi dan wadi.
- Keluar mani.
- Datang bulan atau haidl (menstruasi).
- Nifas (melahirkan).
- Bersetubuh (coitus).

Social Plugin