Hal Yang Tidak Membatalkan Wudhu
'Aisyah RA berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW pernah mencium salah seorang istrinya (beliau sendiri), kemudian terus shalat dengan tidak berwudlu lagi". [HR. An Nasaai, 1: 104]
Catatan:
Dalam hal hukum thaharah (bersuci) ini menyentuh perempuan baik mahramnya sendiri maupun bukan mahramnya, memang tidak membatalkan wudlu, tetapi kalau menyentuh wanita bukan mahramnya tetap berhukum dosa. (Mahram: ialah orang yang haram dikawin, lihat QS. An-Nisaa': 22-23)
Dari Thalq bin 'Ali, ia berkata, "Seorang laki-laki telah berkata: Saya telah menyentuh kemaluan saya", atau ia berkata, "Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya di dalam shalat, adakah wajib atasnya berwudlu. Maka Nabi SAW bersabda, "Tidak, hanyasanya ia merupakan sepotong dari padamu". [HR. Khamsah]
Dari Anas (bin Malik RA) ia berkata, "Para shahabat Rasulullah SAW menanti shalat 'Isyak sambil duduk di dalam masjid, sehingga condonglah kepala-kepala mereka (karena kantuk), kemudian (setelah Nabi SAW datang), mereka bangun, terus shalat dengan tidak berwudlu lagi". [HR. Abu Dawud, 1:51 no. 200]
Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya ia berkata: ".... kemudian Rasulullah SAW pada malam itu shalat malam tiga belas raka'at. Kemudian Rasulullah SAW tidur sampai mendengkur (biasanya beliau kalau tidur mendengkur). Kemudian muadzdzin datang kepada beliau, maka beliau keluar, lalu shalat, dan beliau tidak berwudlu lagi." [HR. Muslim Juz 1 hal. 527 no. 184]

Social Plugin